"Cinta" Adat

Sri Suyanta Harsa
Muhasabah 6 Rabiul Awal 1444

"Cinta" Adat
Saudaraku, bila cinta syariat jelas menuai maslahat, maka demikian juga terhadap adat meski tetap bersyarat. Ya, memang antara syariat dan adat, bahkan menjadi agenda diskusi yang bisa hangat karena keduanya amat memikat di kalangan para peminat. Mustinya adat dan syariat saling terhubung erat, karena dua-duanya efektif mengikat bagi anggota masyarakat agar bermartabat. 

Pentingnya "cinta" dalam makna taat pada adat berlaku di hampir semua komunitas atau masyarakat, sehingga misalnya melahirkan tatanan "di mana bumi dipijak maka mustinya di situ langit dijunjung". Artinya di manapun kita berada dituntut dan dituntun untuk menaati norma-norma yang berlaku.

Bahkan di daerah-daerah yang Islamnya relatif kuat, sampai melahirkan tatanan bahwa hukom ngon adat lagèe zat ngon sifeut (agama dan adat seperti zat dan sifatnya) atau adat basandi syara', syara' basandi kitabullah (adat bersendi syariat dan syariat bersendi kitab Allah).

Dalam ungkapan petuah di atas sejatinya sudah memberikan gambaran tentang betapa tingginya kedudukan adat bagi umat Islam, sekaligus koridor atau batasan ketaatan kita ke atasnya.

Dengan mengikuti alur logikanya kita menjadi paham bahwa adat atau kebiasaan adalah norma atau aturan yang berlaku dalam suatu masyarakat, lazimnya ditaati sejak nenek moyang dan turun temurun, sehingga efektif "mengikat" bagi setiap warga yang tinggal menetap di dalamnya.

Malah, dalam kondisi tertentu kedudukan adat ada yang diposisikan lebih tinggi dibandingkan dengan syariat agama. Untuk ini, sampai-sampai sastrawan ulung, HAMKA mencipta novel bertajuk Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck untuk mendudukkan soalan cinta, adat, dan syariat (Islam).

Melalui novel tersebut HAMKA mengilustrasikan bentuk pertentangan yang ada di dalam dirinya terhadap adat pusaka di daerahnya. Pesan moralnya, HAMKA ingin menyampaikan bahwa peraturan agama kedudukannya musti lebih tinggi dibandingkan dengan adat dan atau kebiasaan yang ada dalam masyarakat. Inilah mengapa, adat musti bersendi syariat.

Dengan demikian kecintaan dan ketaatan terhadap adat harus dikait dalam koridor kecintaan dan ketaatan terhadap syariat. Andai terdapat adat yang tidak bersesuaian atau bahkan bertentangan dengan syariat, maka harus segera ditinggalkan dan yang dibiasakan hanya adat yang bersesuaian dengan syariat saja. Makanya dalam historitas Islam, kita juga mengenal istilah purikasi atau gerakan pemurniaan, di samping kembaran sisinya yakni modernisasi atau gerakan pembaharuan. 

Di antara adat atau kebiasaan yang bertentangan dengan syariat adalah sabung ayam apalagi kemudian dijadikan ajang bertaruh, berjudi, pacaran pra nikah,  adat mencicipi keperawanan atau mereguk kenikmatan hubungan suami istri sebelum nikah, perang antar suku atau antar geng, secara bersama-sama mengonsumsi minuman yang memabukkan atau juga pesta makanan/sembelihan binatang yang haram, praktik syirik, ke kuburan minta doa restu pada arwah yang sudah meninggal, pemberian sesajen di perempatan jalan atau tempat-tempat yang dianggap keramat atau ada yang menunggui, dan semisalnya. 

Adat dan kebiasaan yang bertentamgan dengan syariat seperti contoh-contoh di atas tentu harus segera ditinggalkan diganti dengan perilaku atau kebiasaan yang baik-baik saja, agar tidak merendahkan martabat diri kemanusiaannya atau agar tidak merusak tatanan kemuliaan yang sudah terjaga. Membiasakan kebiasaan yang baik dapat dimulai dari sekarang. Misalnya

Apalagi, bila sudah menjadi adat. Nah, karena adat itu mengikat, maka praktik cinta adat biasanya juga sudah melekat. Hal yang penting diingatkan adalah cinta dan taatnya pada adat musti diikat syarat yakni dalam rangka mencintai dan menaati syariat. 

Nah, bagaimana ptaktik konkret mencintai adat yang bersesuaian dengan syariat? Ya, nguri-uri menjunjung tinggi dengan cara mengikuti dan menjaganya dari unsur-unsur yang tidak islami.  Allahu a'lam

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama