Alarm Purifikasi

Sri Suyanta Harsa
Nuhasabah 8 Muharam 1444

Alarm Purifikasi
Saudaraku, muhasabah kali ini mengingatkan kita pada gerakan pemurnian, sehingga temanya untuk hari ini diberi tajuk alarm purifikasi. Purifikasi berasal dari kata pure yang berarti murni atau asli, dan sasi yang dimaknai gerakan, sehingga purifikasi dipahami sebagai gerakan pemurnian. Yakni upaya kembali kepada Qur'an dan Sunah atau back to salaf, terutama dalam ranah akidah dan ibadah.

Maka secara umum, purifikasi dimaksudkan sebagai gerakan atau upaya untuk memurnikan akidah dan ibadah dari unsur luar Islam seperti kepercayaan dan ritual masyarakat lokal atau agama sebelumnya. Dalam praktiknya, purifikasi berusaha menghilangkan atau mengkritisi bagian dari akidah dan ibadah yang dinilai tidak memiliki dasar dalam al-Qur'an dan al-Sunnah.

Bila dihubungkan dengan hijrah substantif, maka purifikasi bermakna pindah dari segala yang tidak disukai, dari semua yang tidak diridhai kepada yang disukai, dan diridhai. Dalam hal ini pindah dari segala praktik yang mempimpang atau tambahan yang tidak ada preseden dari Nabi kepada praktik yang ada preseden dari Nabi, atau diajarkan atau dicontohkan oleh Nabi, terutama dalam hal akidah dan ibadah mahdhah. Pada kedua ranah ini kita tidak diizinkan menambah-nambahi atau mengurang-ngurangi. Bagaimana akidah dan ibadah yang diajarkan atau dicontohkan oleh Nabi, maka begitu jugalah kita mengikuti dengan samikna wa athakna.

Mengapa purifikasi dilakukan? Ya, untuk memastikan kemurnian akidah dan ibadah kita pada Allah. Karena persoalan akidah dan ibadah ini bukankah menjadi hak Allah semata atas hamba-hambaNya? Karena hak Allah, maka biarlah kita menunaikan kewajiban hanya seperti yang ditentukanNya saja pada kita melalui sunah RasulNya.

Dalam ranah akidah, misalnya Allah itu Esa tidak berserikat dengan apapun dan atau sesiapapun, maka dalam berdoa juga semestinya langsung ditujukan kepada Allah, tempat kita bergantung, tempat kita memohon pertolongan. Praktik berdoa melalui perantara "kuburan orang-orang yang dianggap suci", bahkan nabi sekalipun wajib dihindari. Orang yang sudah meninggal tentu sudah beristirahat di alam barzah yang jelas ada batas (barzahnya) dengan kehidupan dunia, maka yang berkewajiban berdoa adalah orang yang masih hidup di dunia. Dan permohonan mustinya langsung ditujukan kepada Allah ta'ala tidak perlu perantara. Dalam hal ini termasuk juga praktik meminta restu ke kuburan tertentu, baik restu mau merantau, sekolah, bangun rumah maupun restu mau berumah tangga musti dihindari. Memohon restu ya pada Allah, zat yang maha mengatur dan mengijabahi.

Kepercayaan sebagian kalangan bahwa benda-benda tertentu (fetish) seperti keris, pedang, tombak atau benda lain memiliki kekuatan ghaib,  bisa mendatangkan kemanfaatan atau kemudharatan juga menyalahi akidah dimana hanya Allah lah berkuasa atas segala sesuatu. Termasuk juga dalam hal ini benda-benda yang diyakini dapat menangkal bala, seperti susuk, sabuk, jimat, batu akik, kalung taring babi dan sejenisnya.

Dalam ranah ibadah mahdhah, demikian juga. Kita dituntun mengerjakan ibadah shalat, seperti Nabi shalat; mengerjakan puasa seperti Nabi berpuasa, menunaikan ibadah haji dan umrah sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi. Semua praktik ibadah tuntunan Nabi lazimnya terekam dengan sangat rinci di hadits-hadits yang muktabar. 

Kalau mau memperbanyak pahala, ya mengikuti sunahnya Nabi saja, tidak perlu yang aneh-aneh. Misalnya di samping menunaikan shalat fardhu yang lima, kita juga mengerjakan shalat-shalat sunah (shalat rawatib, tahajud, hajat, dhuha, istikharah...). Di samping puasa fardhu Ramadhan, juga mengerjakan puasa sunsh (senin kamis, puasa srperti Nabi Dawud, 6 syawal, Arafah, ayyamul bidh, 9 dan 10 muharam). Di samping berhaji, juga mengerjakan umrah.

Dengan demikian dalam soal akidah dan ibadah mahdhah kita dilarang menyalahi praktik nabi, apalagi dengan menyengajanya. Semoga akidah dan ibadah kita memperoleh keridhaan Allah ta'ala.  Aamiin ya Mujib al-Sailin

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama