Sri Suyanta Harsa
Muhasabah Harian Ke-3540
Selasa, 26 Syakban 1446
Shalat Mencegah Judi
Saudaraku, bila yang baru lalu mengingatkan tentang ideakitas shalat mencegah tindak puncurian, maka muhasabah hari ini menyoal tentang idealitas shalat mencegah perjudian bagi orang-orang yang merengkuhnya. Karena perjudian termasuk ke dalam perbuatan keji dan mungkar. Dan shalat mencegah perbuatan keji dan mungkar ini. Sebagaimana firman Allah
اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِۗ وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ ٤٥
utlu mâ ûḫiya ilaika minal-kitâbi wa aqimish-shalâh, innash-shalâta tan-hâ ‘anil-faḫsyâ'i wal-mungkar, waladzikrullâhi akbar, wallâhu ya‘lamu mâ tashna‘ûn
Bacalah (wahai Nabi Muhammad) Kitab (al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu dan tegakkanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Sungguh, mengingat Allah (shalat) itu lebih besar (keutamaannya daripada ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al-Ankabut 45)
Perjudian dari kata dasar judi dipahami sebagai aktivitas mempertaruhkan sesuatu yang bernilai, biasanya uang dalam suatu permainan atau taruhan dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih besar, tetapi hasilnya bergantung pada keberuntungan atau faktor yang tidak pasti, sehingga lebih cenderung melahirkan "khayalan belaka". Di antaranya dapat berbentuk taruhan dalam permainan kartu atau dadu, lotere dan undian berbayar, taruhan olahraga, kasino dan mesin slot, trading spekulatif yang mirip dengan taruhan (tanpa analisis yang jelas) baik off line maupun online seperti yang sedang marak sekarang.
Tentu, secara nyata perjudian bisa menguras finansial diri dan keluarganya, secara phikhis bisa menimbulkan kecanduan, kemalasan bekerja, perseteruan bahkan konflik; dan secara religius menimbulkan dosa besar yang akan memberati kehidupannya kini di dunia ini dan kelak di akhirat juga. Oleh karenanya Islam mengharamkan pwrjudian dengan tegas.
Allah berfirman yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?" (Qs. Al-Maidah 90-91)
Jadi amat gamblang bahwa judi adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, makanya harus dijauhi. Nah, shalat yang dikerjakan saban hari idealnya mencegah perjudian. Bukankah shalat itu merupakan media penguatan kesadaran spiritual dan moral. Shalat adalah ibadah yang mengingatkan kita pada Allah, sowan pada Allah (sehingga ma'iyatullah berada dalam pengawasan Allah, muraqabatullah). Dalam setiap shalat, kita memuji, memohon kebaikan yang menanamkan dan memperkukuh nilai-nilai moral, termasuk larangan terhadap perbuatan dosa seperti perjudian.
Di samping itu, bukankah shalat memvasilitasi lahirnya kedislinan, self control dan kebersahajaan hidup yang amat kuat. Nah, orang yang terbiasa disiplin dalam ibadah akan lebih memiliki kontrol diri yang baik, sehingga lebih mampu menangkis segala godaan untuk untuk berbuat dosa seperti berjudi. Apalagi keinginan mendapatkan keuntungan instan yang khayali dari perjudian merupakan bukti keserakahan diri. Makanya saban melalui shalat, kita sudah diingatkan pentingnya qanaah dsn bersyukyr sehingga mampu mengendalikan keinginan khayali lewat judi yang jelas-jelas dilarang oleh agama. Dengan demikian, shalat di samping menjafi ibadah mahdhah, tetapi energi dan auranya mampu mencegah perjudian dan perbuatan buruk lainnya. Semoga. Aamiin.
Tags:
Muhasabah Harian Ke-3540