Sri Suyanta Harsa
Muhasabah Harian Ke-3539
Ahad, 24 Syakban 1446
Shalat Mencegah Tindak Pencurian
Saudaraku, muhasabah hari ini menyoal tentang idealitas shalat mencegah tindak pencurian bagi orang-orang yang merengkuhnya. Karena tindak pencurian termasuk ke dalam perbuatan keji dan mungkar. Dan shalat mencegah perbuatan keji dan mungkar. Sebagaimana firman Allah
اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِۗ وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ ٤٥
utlu mâ ûḫiya ilaika minal-kitâbi wa aqimish-shalâh, innash-shalâta tan-hâ ‘anil-faḫsyâ'i wal-mungkar, waladzikrullâhi akbar, wallâhu ya‘lamu mâ tashna‘ûn
Bacalah (wahai Nabi Muhammad) Kitab (al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu dan tegakkanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Sungguh, mengingat Allah (shalat) itu lebih besar (keutamaannya daripada ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al-Ankabut 45)
Pencurian atau mencuri merupakan tindakan mengambil barang milik orang lain secara diam-diam tanpa izin dan dengan maksud untuk memilikinya secara tidak sah. Dalam Islam tindak pencurian ini termasuk dosa besar dan pelakunya diacam sanksi berat yakni hudud. Allah berfirman dalam al-Qur'an: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana." (QS. Al-Ma'idah: 38)
Ya oleh karena itu, Islam menuntun umatnya agar menjauhi tindak pencurian dan seluruh perbuatan yang keji dan mungkar lainnya. Malah dalam konteks beribadah mahdhah seperti shalat, di samping merupakan ibadah yang cenderung memperkuat relasi vertikal antara hamba dan Allah, tetapi juga membawa kemaslahatan yang memperkuat relasi harisontal dengan sesama makhluk di bumi. Dalam shalat, kita juga dituntun mengerjakannya dengan seindah mungkin, sesempurna mungkin, baik posisi dan gerakan maupun bacaan yang dibaca, penuh disiplin dan istikamah sehingga mencapai derajat khusyuk. Jangan sampai seperti disinyalir dalam sebuah riwayat.
Diriwayatkan oleh Abu Qatadah ra, Rasulullah ﷺ bersabda: "Seburuk-buruk pencuri adalah orang yang mencuri dari shalatnya." Mereka bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimana ia mencuri dari shalatnya?' Beliau menjawab, 'Ia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya.'" (HR. Ahmad, Hakim, dan Thabrani)
Menurut riwayat tersebut, seseorang dianggap mencuri dalam shalat jika pertama, tidak menyempurnakan rukuk sujud - dan rukun lainnya - yaitu melakukannya dengan tergesa-gesa tanpa tumakninah dalam setiap aktivitasnya. Kedua, tidak menegakkan shalat sesuai sunnah, seperti tidak sempurna dalam membaca bacaan rukuk, sujud, dan duduk di antara dua sujud dengan baik. Saking buru-burunya sampai-sampai bacaan rukuk tapi diselesaikan saat - proses - iktidal; bacaan iktidal tapi diselesaikan saat - proses - sujud; bacaan sujud tapi diselesaikan saat - proses - duduk di antara dua sujud atau sebaliknya masih berdiri tapi sudah membaca bacaan rukuk; masih rukuk tapi sudah membaca bacaan iktidal begitu seterusnya. Ketiga, shalat dilakukan dengan asal-asalan tanpa kekhusyukan dan pemahaman akan maknanya.
Ketika dapat menjaga shalat dengan baik, sempurna posisi dan gerakannya, sempurna bacaan yang dilafalkannya, sempurna kekhusyukan dan perhatiannya, maka semakin mendekatan diri pada kesempurnaan tujuan dan disyariatkannya shalat. Ketika hal ini sudah bisa diraih, maka secara otomatis akan merefleksi dalam kehidupan sehari-hari yang rahmatan lil 'alamin, jauh dan tercegah dari perilaku yang menyakiti atau merugikan sesamanya, apalagi mencuri hak miliknya. Inilah shalat mampu mencegah tindak pencurian bagi orang-orang yang merengkuhnya. Aamiin
Tags:
Muhasabah Harian Ke-3539