Sri Suyanta Harsa
Muhasabah Harian Ke-3539
Senin, 25 Syakban 1446
Shalat Mencegah Tindak Korupsi
Saudaraku, muhasabah hari ini menyoal tentang idealitas shalat mencegah tindak korupsi bagi orang-orang yang merengkuhnya. Karena tindak korupsi termasuk ke dalam perbuatan keji dan mungkar. Dan shalat mencegah perbuatan keji dan mungkar ini. Sebagaimana firman Allah
اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِۗ وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ ٤٥
utlu mâ ûḫiya ilaika minal-kitâbi wa aqimish-shalâh, innash-shalâta tan-hâ ‘anil-faḫsyâ'i wal-mungkar, waladzikrullâhi akbar, wallâhu ya‘lamu mâ tashna‘ûn
Bacalah (wahai Nabi Muhammad) Kitab (al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu dan tegakkanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Sungguh, mengingat Allah (shalat) itu lebih besar (keutamaannya daripada ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al-Ankabut 45)
Lazimnya, korupsi dipahami sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, atau wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, biasanya dengan cara yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik. Korupsi dapat berbentuk sogok menyogok, penggelapan, nepotisme, pemerasan, atau manipulasi dalam pengadaan barang dan jasa.
Meski juga sering dipicu oleh keadaan dan kesempatan, perilaku koruptif sejatinya lebih disebabkan oleh "pertahanan internal yang rapuh", atau self control yang rusak. Jadi orang-orang yang terlibat atau melibatkan diri dengan tindak koruptif, sejatinya ia belum selesai dengan dirinya sendiri. Nah, untuk ini shalat solusinya. Tapi harus yakin dan shalatnya musti benar. Kalau shalat tidak memberi solusi atas tindak koruptif ini, maka kita tak tahu lagi ke mana asa tertuju, atau kepada siapa harapan yang masih tersisa mendapati jawabannya.
Ya, karena shalat itu bukankah harus dikerjakan dengan niat yang benar, serius, tidak berpura-pura, tidak main-main, tidak untuk boleh mengelabui, dan juga tidak untuk riya atau berharap pujian sesama. Dalam seluruh kaifiyatnya, saat shalat, baik posisi badan, gerakan, bacaan yang dilafalkan dan fokus perhatian dilakukan sesuai peruntukannya sesuai pensyariatannya; tidak ada yang disalahgunakan, tidak ada yang disalahtempatkan, dan tak ada yang diputarbalikkan sehingga menyalahi aturan, tidak ada rekaatnya yang dimark up atau dikurangi (misalnya Shalat Subuh menjadi empat rekaat, Dhuhur menjadi tiga rekaat ..). Semuanya sudah pakam, sudah diatur dan ada aturannya, sudah jelas SOP nya, kita tinggal menjalankannya. Intinya, shalat mencegah tindak koruptif.
Bukankah shalat yang dilakukan dengan khusyuk dan ikhlas akan membentuk karakter yang lebih jujur, amanah, dan bertanggung jawab. Juga meningkatkan kesadaran muraqabatullah, kepengawan dari Allah sehingga terhindar dari perilaku yang keji dan mungkar, tercegah dari tindak korupsi. Dan tenthlu, shalat juga memvasilitasi kesucian hati sehingga senantiasa ridha, bersyukur dan qanaah yang dengannya menjadi rakus, tidak loba, dan tidak serakah. Ya, intinya, shalat mencegah tindak koruptif. Semoga, Aamiin
Tags:
Muhasabah Harian Ke-3539